Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka

Senin, 15 Juli 2024 | 14:57 WIB
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada angkat bicara soal drama Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Pegi dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait Wahyu mengatakan, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat Pegi kembali. Namun, mencari alat bukti baru dalam mengungkap kasus ini.

"Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (17/5/2024).

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalm proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap, prosesnya dapat berjalan secara transparan.

Baca Juga: Usai Bebas! Pegi Setiawan Mendadak Muncul di TV jadi Pembaca Berita: Ini Bentuk Terima Kasih Saya ke Media

Sementara itu, perkara pembunuhan Vina ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Yang pasti kami (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,”katanya.

“Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tambahnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa Pegi Setiawan masih berpotensi menjadi tersangka kembali usai lolos dari praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Kemudian, polisi juga harus memiliki bukti yang lebih kuat.

Baca Juga: 'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!

“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI