Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka

Senin, 15 Juli 2024 | 14:22 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka
Situasi kericuhan terjadi usai sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis televisi Bodhiya Vimala Sucitto saat sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka pengeroyokan jurnalis itu adalah MNM (54) dan S (49).

“MNM diduga memukul korban, satu lagi saudara S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Menurut Ade Ary, keduanya menyandang status tersangka sejak Sabtu (13/7/2024) lalu. Saat ini keduanya juga telah mendekam di sel tahanan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli, telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” jelasnya.

Meski demikian, polisi masih melakukan proses pendalaman oleh penyidik ubtuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

“Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh itu updatenya,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI