Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku kembali mendaftarkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Yudi mengaku heran dengan langkah yang diambil Nurul Ghufron pada hari terakhir pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK ini.
“Saya juga heran kenapa dia mendaftar lagi,” kata Yudi kepada Suara.com, Senin (15/7/2024).
“Harusnya serahkan kepada yang lain saja,” tambah dia.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Nurul Ghufron Ucap Bismillah Nyatakan Maju Kembali Jadi Capim KPK
Dia juga menegaskan bahwa persoaal Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang mesti juga diperhatikan oleh panita seleksi (pansel) capim KPK.
“Tentu wajib (memperhatikan persoalan Ghufron di Dewas KPK),” ujar Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai itu menegaskan pansel mesti melakukan penelurusan terhadap rekam jejak para calon pimpinan yang sudah mendaftar.
“Jika memang ternyata bermasalah, tentu pansel harus mencoretnya,” tegas Yudi.
Sekadar informasi, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Bukan Pilkada Jakarta, Sudirman Said Bersiap Maju Jadi Pimpinan KPK
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.