Suara.com - Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin (15/7/2024) pagi. Ibu Kota saat ini menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 61 mikrogram per meter kubik.
"Konsentrasi tersebut setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO)," katanya dalam keterangan situs tersebut.
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
Adapun kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Sementara kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 198; urutan kedua Kinshasa, Kongo di angka 186; urutan ketiga Dubai, Uni Emirat Arab di angka 169; urutan keempat Shanghai, China di angka 161; dan urutan kelima Jakarta, Indonesia di angka 155.
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan sudah masuk Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.
Baca Juga: Perputaran Uang Selama 33 Hari Jakarta Fair 2024 Digelar Mencapai Rp 7,5 Triliun
Standar ini, lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. (Antara)