Suara.com - Para pemilik dan pengguna kendaraan wajib bersiap-siap mengatur ulang biaya konsumsi bahan bakarnya lantaran pemerintah dikabarkan akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Lantas jenis kendaraan apa saja yang bisa melakukan pembelian BBM Bersubsidi?
Diketahui sebagai upaya untuk menghemat keuangan negara dan juga agar subsidi tepat sasaran, pemerintah tengah menggodog rencana melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Rencananya keputusan tersebut akan dimulai tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa rencana pembatasan pembelian BBM Bersubsidi tersebut masih menunggu kebijakan resmi. Hal itu mengingat karena hingga kini Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang melandasinya urung kelar direvisi.
Diketahui Perpres 191 tahun 2014 adalah peraturan yang berisi tentang penataan Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran BBM.
Revisi rencananya akan mencakup pembatasan pembelian BBM Bersubsidi berdasar kriteria kendaraan pengguna BBM jenis solar maupun pertalite dan aturan tentang pengawasan penyaluran subsidi.
Erick menyebut selama ini dari sejumlah kasus yang ditemukan program subsidi kerap salah sasaran. Hal itu tak hanya terjadi dalam penyaluran BBM tetapi juga terkait tarif listrik.
"Jangan sampai orang yang mampu justru bisa menikmati BBM bersubsidi, sama halnya seperti listrik juga begitu. Rumah besar di perusahaan besar tagihannya dengan yang kurang baik kok sama," imbuhnya.
Baca Juga: Taksi Online Aman, ESDM Beberkan Kriteria Pihak yang Boleh Beli Pertalite
Lantas seperti apa mekanisme pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada 17 Agustus 2024 mendatang?