Suara.com - Para pemilik dan pengguna kendaraan wajib bersiap-siap mengatur ulang biaya konsumsi bahan bakarnya lantaran pemerintah dikabarkan akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Lantas jenis kendaraan apa saja yang bisa melakukan pembelian BBM Bersubsidi?
Diketahui sebagai upaya untuk menghemat keuangan negara dan juga agar subsidi tepat sasaran, pemerintah tengah menggodog rencana melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Rencananya keputusan tersebut akan dimulai tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Taksi Online Aman, ESDM Beberkan Kriteria Pihak yang Boleh Beli Pertalite
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa rencana pembatasan pembelian BBM Bersubsidi tersebut masih menunggu kebijakan resmi. Hal itu mengingat karena hingga kini Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang melandasinya urung kelar direvisi.
Diketahui Perpres 191 tahun 2014 adalah peraturan yang berisi tentang penataan Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran BBM.
Revisi rencananya akan mencakup pembatasan pembelian BBM Bersubsidi berdasar kriteria kendaraan pengguna BBM jenis solar maupun pertalite dan aturan tentang pengawasan penyaluran subsidi.
Erick menyebut selama ini dari sejumlah kasus yang ditemukan program subsidi kerap salah sasaran. Hal itu tak hanya terjadi dalam penyaluran BBM tetapi juga terkait tarif listrik.
"Jangan sampai orang yang mampu justru bisa menikmati BBM bersubsidi, sama halnya seperti listrik juga begitu. Rumah besar di perusahaan besar tagihannya dengan yang kurang baik kok sama," imbuhnya.
Baca Juga: Siap-Siap BBM Bersubsidi akan Segera Dibatasi Mulai 17 Agustus
Lantas seperti apa mekanisme pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada 17 Agustus 2024 mendatang?
Dikutip dari BBC Indonesia, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa prinsipnya akan menjalankan arahan pemerintah bila revisi perpres 191 telah selesai.
Lebih lanjut, Fadjar menekankan bahwa secara paralel Pertamina sudah melakukan berbagai upaya agar subsidi tepat sasaran.
Pertama; Pertamina mengaplikasikan teknologi informasi untuk mendeteksi pembelian BBM Bersubsidi di tiap SPBU secara real time guna memastikan konsumen yang membeli adalah mereka yang berhak.
Kedua; Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina. Lewat sistem ini data transaksi tak wajar semisal pengisian BBM di atas 200 liter solar untuk kendaraan bermotor atau kendaraan yang tak mendaftarkan nopol kendaraannya akan langsung bisa termonitor.
Ketiga; Pertamina diklaim sudah menjalankan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di tiap SPBU pertamina yang jumlahnya lebih dari 8000 SPBU termasuk kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Keempat; Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tak sesuai peruntukannya.
Kendaraan yang bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi
Diketahui bahwa ada sejumlah jenis kendaraan yang dilaran mengisi bensin pertalite yang termasuk dalam kategori BBM bersubsidi.
Kendaraan itu dari kapasitas mesin di atas 1400 cc untuk mobil, sementara untuk motor kapasitas mesin mulai dari 250 cc.
Berikut daftar kendaraan yang bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formos 1.206 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc