Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap jurnalis televisi, Bodhiya Vimala Sucitto. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat Bodhiya meliput persidangan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban saat buat laporan membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya.
Ade Ary memastikan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," katanya.
Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses.
Baca Juga: SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak
"Jadi mohon waktu," kata Ade Ary.