Suara.com - Sebanyak 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK bakal memasuki babak baru. Belasan tersangka yang merupakan eks pegawai KPK itu bakal segera diseret ke pengadilan untuk diadili.
Hal itu setelah berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap alias P21. Soal pelimpahan berkas perkara para tersangka yang kini dilimpahkan ke tahap penuntutan diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
"Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya, ke jaksa penuntut umum karena berkasnya sudah dianggap lengkap," ujar Tessa dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.
Baca Juga: Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan," ujarnya.
66 Pegawai KPK Dipecat Kasus Pungli
Pada Rabu (24/4/2024), KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Berpeluang Periksa Khofifah-Emil Dardak, Ini Alasan KPK
KPK menerangkan bahwa pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Antara)