Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK

Jum'at, 12 Juli 2024 | 19:37 WIB
Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono absen dalam pemeriksaan hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Sakti sudah mengirimkan surat kepada pihaknya untuk menunda pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya, untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Menurut dia, Sakti menyampaikan alasan absennya, yaitu kegiatan dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya untuk dilakukan hari ini.

Baca Juga: Berpeluang Periksa Khofifah-Emil Dardak, Ini Alasan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

“Ada kegiatan dinas yang bertabrakan, yang sudah terjadwal sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa.

Dipanggil KPK

Sebelumnya, Sakti dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). 

Dia akan diminta keterangan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono, Pemegang Saham / Pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Gerah! KPK Sebut 'Serangan Balik' Kubu Hasto PDIP Ganggu Kerja Penyidik

Diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan konstruksi perkara belum bisa disampaikan KPK kepada publik.

Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI