Pesta Miras di Kantor Koperasi Berakhir Nahas, Edo Tewas di Tangan 5 Kawan Sepermabukan

Jum'at, 12 Juli 2024 | 19:16 WIB
Pesta Miras di Kantor Koperasi Berakhir Nahas, Edo Tewas di Tangan 5 Kawan Sepermabukan
Ilustrasi penganiayaan bos rental mobil dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agusti Edo Setiawan (22), pemuda asal Semarang, Jawa Tengah bernasib nahas. Edo tewas usai dianiaya lima orang yang sempat mengajak korban pesta minuman keras alias miras. Korban dianiaya karena dituduh telah mencuri ponsel milik salah satu pelaku. 

Buntut dari kejadian itu, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat penganiayaan terhadap korban. Kelima pelaku berinisial TAB (28), GPT (23), AS (24), WK (34), dan MNK (18). 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkap kronologi penganiayaan yang menyebabkan Edo tewas. 

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama beberapa tersangka mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah kantor koperasi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada 6 Juli 2024.

Baca Juga: Pemuda di Duren Sawit Disekap dan Dianiaya usai Dijebak ke Kafe, Diduga Gegara Ngutang Jual-Beli Mobil

"Setelah minum-minum usai, ternyata ada telepon seluler milik salah satu pelaku yang hilang," katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).

Saat dicari, lanjut dia, para pelaku mengaku telepon seluler yang hilang itu berada di tubuh pelaku.

Ia menuturkan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.

Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.

Ia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor

Ia menuturkan korban dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juli 2024.

"Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI