Berpeluang Periksa Khofifah-Emil Dardak, Ini Alasan KPK

Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:30 WIB
Berpeluang Periksa Khofifah-Emil Dardak, Ini Alasan KPK
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi mendukung pencalonan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak untuk maju di Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini, KPK melakukan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.

Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Pengembangan Kasus Eks Pimpinan DPRD

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap  Sahat Tua P Simanjuntak. 

Sahat Tua Simanjuntak baru saja turun dari mobil tahanan, Sahat akan menginap di Rutan Kejati Jatim. (SuaraJatim/Dimas Angga)
Sahat Tua Simanjuntak baru saja turun dari mobil tahanan, Sahat akan menginap di Rutan Kejati Jatim. (SuaraJatim/Dimas Angga)

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Didukung PPP, Khofifah-Emil Disebut Masih Banyak PR di Jawa Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI