Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Duit Rp380 Juta hingga Kuitansi Bernilai Miliaran Disita KPK

Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:22 WIB
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Duit Rp380 Juta hingga Kuitansi Bernilai Miliaran Disita KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menyita uang sebesar Rp380 juta usai menggeledah sejumlah tempat dalam mengusut kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Hal lain yang disita lembaga antirasuah ialah bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan copy sertifikat rumah.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK juga menyita dokumen-dokumen serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini, KPK melakukan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.

Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Capai Puluhan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka. empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” ungkap Tessa.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI