12 Marketing Judi Online di Jakbar Tertangkap, Polisi Sita Airsoft Gun

Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:11 WIB
12 Marketing Judi Online di Jakbar Tertangkap, Polisi Sita Airsoft Gun
Sebanyak 29 pelaku judi online yang ditangkap polisi dalam di wilayah Jakarta Barat selama periode 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2024, ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Risky Syukur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang gencar menangkap orang-orang yang terlibat praktik judi online. Setidaknya, ada 29 orang yang dibekuk Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online selama periode 8-11 Juni 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap jika puluhan pelaku yang telah diringkus, sebagian adalah pemain judi dalam jaringan (daring) dan sebagian lainnya berperan memasarkan alias telemarketing dari praktik judi tersebut.

"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan tersebut antara lain puluhan telepon seluler (hp) hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi daring.

Baca Juga: Retas Situs Pemerintah, Ini Deretan Barbuk Sindikat Judi Online Jakbar yang Bermarkas di Apartemen

"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.

Selain itu, dari para telemarketing judi daring, polisi juga menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.

"13 kartu ATM dan satu unit 'airsoft gun'," katanya.

Terkait kasus judi online ini, 29 orang yang ditangkap resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi. (Antara)

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI