Bukan Bentuk Satgas Cegah Kasus Cabul Seperti Hasyim Asy'ari Terulang, KPU Cuma Bikin Surat Edaran

Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:57 WIB
Bukan Bentuk Satgas Cegah Kasus Cabul Seperti Hasyim Asy'ari Terulang, KPU Cuma Bikin Surat Edaran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi desakan dari Komnas HAM agar seluruh penyelenggara pemilu menyusun komitmen kebijakan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Desakan dari Komnas HAM itu menyusul dipecatnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena berbuat cabul kepada petugas PPLN. 

Alih-alih membentuk satgas, pimpinan KPK hanya membuat surat edaran guna mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual di instansi tersebut. 

“Ya kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini, intinya kami juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya, tidak satgas (satuan tugas) ya, surat edaran atau surat keputusan,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan surat edaran itu bakal mengatur soal upaya-upaya untuk menghindari terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Lagi, Dosen Lecehkan Mahasiswi, Komnas Perempuan: Bicarakan Sanksi yang Sepadan

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

“Sedang kami matangkan, sedang kami buat, nanti pada saatnya kami akan sampaikan termasuk kami sosialisasikan ke jajaran kami sendiri,” ujar Afif.

“Di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat,” tambah dia.

Desakan Komnas HAM 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mendorong supaya ada satgas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Alih-alih mengikuti rekomendasi Komnas HAM, Afif memilih untuk memberikan surat edaran karena susah ada tim pengawasan internal (wasnal).

Baca Juga: Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

“Itu kan penamaan saja kan, yang penting kan ada tim kan? Selama ini kan di semua lembaga ada tim wasnal. Kami juga ada wasnal. Kebetulan di bawah saya langsung divisinya,” jelas Afif. 

“Yang ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan aparatus yang tidak tertib, melakukan hal aneh-aneh,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI