Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ada Jumat (12/7/2024) hari ini.
Sakti dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dia akan dimintai keterangan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono, Pemegang Saham / Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Pengusaha Khawatir Starlink Ancam Bisnis Lokal: Kalau Telkom Ketar-ketir Gimana Kami?
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengumukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan konstruksi perkara belum bisa disampaikan KPK kepada publik.
Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.