Gak Cuma Sekali, Ini Alasan Polisi Periksa Lagi Suami BCL Selasa Depan

Jum'at, 12 Juli 2024 | 14:57 WIB
Gak Cuma Sekali, Ini Alasan Polisi Periksa Lagi Suami BCL Selasa Depan
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana pada Selasa (19/7/2024) pekan depan. Tiko sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang pada Kamis (11/7/2024) kemarin. Kasus yang kini menjerat Tiko merupakan laporan dari mantan istrinya, Arina Winarto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan alasan penyidik kembali memeriksa Tiko pada Selasa pekan depan. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan itu karena Tiko diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tudingan penggelapan duit dari mantan istrinya. 

“Mengingat saudara TP (Tiko Pradipta Aryawardhana) perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024,” ucap Bintoro, Jumat (12/7/2024).

Dalam pemeriksaan pada Kamis kemarin, polisi mencecar Tiko dengan 41 pertanyaan. Menurutnya, puluhan pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepada Tiko terkait masalah penggunaan dana di PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS). Tiko diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan itu. 

Baca Juga: Total 41 Pertanyaan, Polisi Cecar Ini ke Tiko Aryawardhana usai Dituduh Mantan Istri Tilap Duit

“Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP,” ujarnya.

Tiko Dipolisikan Mantan Istri

Tiko sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.

Dugaan penggelapan dana itu terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri

Dicurigai Tilap Duit hingga Nyaris Bangkrut 

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Arina Winarto (TikTok/lastridyudhevi_93)
Arina Winarto (TikTok/lastridyudhevi_93)

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI