Suara.com - Seorang warga asing asal Spanyol berinisial IRC (41) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan penipuan investasi dalam pengelolaan sebuah hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Iya, penanganan laporannya sudah diterima dan masih penyelidikan," kata Syarif sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/7/2024).
Penyelidikan ini berjalan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.
Dalam tahap penyelidikan ini, dia memastikan pihaknya akan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran dokumen terkait yang mengarah pada dugaan pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Pelapor dalam kasus ini juga merupakan warga asal Spanyol bernama Roberto Camilo. Selain melaporkan dugaan pidana IRC, Roberto turut melaporkan warga Gili Air berinisial MH (42).
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Fuad, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kliennya yang merasa tertipu dengan terlapor dalam kesepakatan investasi melalui invierte en Indonesia (berinvestasi di Indonesia).
Kliennya, Roberto Camilo, pada bulan September 2023 menandatangani kesepakatan sewa hotel berinisial C di Gili Air dengan pihak terlapor.
Saat itu, IRC dan MH menunjukkan surat persetujuan dari pemilik hotel atas nama Muhammad Kilek sehingga Roberto yakin dan sepakat untuk berinvestasi.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Kaspersky Rilis Fitur Blokir Panggilan Nomor Asing
"Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dipindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain," kata Fuad.