Suara.com - Polisi telah memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana pada Kamis (11/7/2024) kemarin terkait kasus penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dalam pemeriksaan itu, Tiko dicecar polisi dengan total 41 pertanyaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, materi pemeriksaan terhadap Tiko terkait penggunan uang PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS). Tiko sendiri menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP,” ucap Bintoro, Jumat (12/7/2024).
Bintoro mengatakan, Tiko bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (19/7) nanti.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri
Tiko lanjut Bintoro, perlu mengumpulkan bukti-bukti dalam pembuktian perkara yang dialaminya.
“Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024,” ucap Bintoro.
Sepanjang penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi. Termasuk Tiko dan mantan istrinya, Arina Winarto selaku pelapor dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk korban saudari AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan,” ucapnya.
Dipolisikan Mantan Istri
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Minta BCL Tak Dilibatkan di Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Mantan Istri
Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.
Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.
Dicurigai Gelapkan Duit
Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.
“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.
Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.
Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.
“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.