Suara.com - Kehamilan memang membawa banyak dampak perubahan kepada perempuan, terutama secara fisik. Namun hal itu tak menjadi hambatan bagi perempuan tetap beraktivitas normal, termasuk bekerja.
Usai melahirkan pun perempuan tetap bisa kembali produktif seperti sedia kala.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG., menjelaskan bahwa hamil dan melahirkan merupakan kondisi fisiologis normal. Sekalipun persalinan dilakukan secara sesar, tindakan tersebut tidak bisa disamakan dengan operasi penyakit pada umumnya yang bisa berdampak terhadap gerak fisik.
"Melahirkan itu proses normal, alami, fisiologis artinya semua terjadi pada bumil yang sehat, baik normal maupun sesar. Orang melahirkan itu orang yang sehat, sekali pun sesar tetap sehat, jadi bisa pemulihan cepat," jelas dokter Ivander saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 3 Alasan Ibu Hamil Disarankan Hindari Mengonsumsi Kerang, Rawan Timbal!
Oleh sebab itu, menurut dokter Ivander, ibu pekerja tak perlu juga cuti hingga 6 bulan apabila kondisi dirinya serta sang anak sehat pasca proses persalinan.
Hal tersebut juga tertulis dalam pasal 5 Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Melainkan, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal itu juga harus dibuktikan dengam surat pemeriksaan dari dokter.
"Cuti 6 bulan juga belum tentu cocok untuk semua ibu-ibu. Untuk ibu yang sudah biasa bekerja, kelamaan diam di rumah juga bisa stres, gak baik buat kesehatan mental," kata dia.
"Oleh karena itu sebaiknya cuti 6 bulan tidak dipukul rata. Tapi diberikan secara selektif dengan indikasi," dokter Ivander menambahkan.
Agar cepat pulih pasca persalinan, ibu dianjurkan untuk melakukan persiapan kehamilan sejak awal. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K)., juga mengingatkan, ibu jangan sampai tidak menyadari kalau dirinya sedang hamil.
Baca Juga: Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
Kepada Suara.com, dokter Hasto mengungkapkan kalau dirinya masih kerap mendapati pasien yang tidak sadar kalau dirinya sedang hamil.
"Kalau bisa sebelum hamil harus periksa, kan banyak orang hamil nggak tahu. Banyak orang baru kontrol pertama ternyata sudah 3 bulan, itu nggak bener. Harusnya hamil itu direncanakan sehingga sebelum hamil gede bisa periksa dulu," ujarnya.
Salah satu kondisi kesehatan yang harus dipastikan, minimal perempuan mengetahui apakah dirinya mengalami kekurangan darah (anemia) atau tidak. Kondisi itu dipastikan dengan pemeriksaan kadar haemoglobin lewat sampel darah.
Dokter Hasto mengingatkan, pengecekan kesehatan juga harus lebih intemsif bila ibu hamil telah berusia di atas 35 tahun.
"Kalau mereka yang mungkin sudah di atas 35 tahun periksa gula darah, tensinya naik nggak, jantungnya bagus nggak," pesan dokter Hasto.