Suara.com - Polisi melakukan penyelidikan terkait insiden pengeroyokan terhadap salah seorang jurnalis televisi bernama Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024) kemarin.
“Nah laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Ade Ary mengaku, Bodhiya telah melaporkan kasus yang dialaminya pada Kamis (11/7) kemarin.
Ia melaporkan atas tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan pihak penyidik.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan.
“Kami sudah menerima laporan 11 juli ya, hari kamis tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan ya,” jelas Ade Ary.
“Pelapor BVC, pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan,” tambahnya.
Bodhiya sebelumnya menjadi korban pemukulan saat meliput sidang vonis SYL, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga ormas pendukung SYL. Mereka diketahui mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi atau Formasi.