Suara.com - DPR RI menjadi sorotan usai menelurkan produk legislasi atau undang-undang secara kilat. Salah satunya adalah revisi undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres yang begitu cepat disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR.
RUU Wantimpres menambah daftar panjang mengenai RUU yang pelaksanaannya dikebut akhir-akhir ini. Sebut saja sebelumnya seperti RUU TNI, RUU Polri, hingga RUU Kementerian Negara.
Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, jika dikebutnya RUU Wantimpres tak lain merupakan untuk kepentingan pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang.
"Dari proses perencanaan yang tergesa-gesa terlihat bahwa kemunculan RUU Wantimpres di penghujung periode ini tak bisa tidak untuk persiapan pemerintahan baru yang akan datang. Beberapa RUU sebelumnya juga dibahas untuk kepentingan yang sama seperti RUU kementerian Negara, RUU Polri, RUU TNI dan lain-lain," kata Lucius kepada Suara.com, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Puan Wanti-wanti Anak Buahnya di DPR soal RUU Wantimpres: Jangan Langgar Aturan!
"Jadi jelas unsur pesanan dalam perencanaan dan pembahasan RUU-RUU tersebut sangat jelas terlihat," sambungnya.
Apalagi, adanya pembahasan RUU tersebut tak lain pesanan untuk pemerintah yang akan datang, karena DPR periode 2019-2024 hanya akan menjalani satu masa sidang lagi.
Ia pun membeberkan bahayanya soal RUU dibahas dan disetujui oleh DPR karena adanya pesanan.
"Bahaya segera terlihat ketika UU hanya dibuat untuk memenuhi pesanan. Sulit rasanya melihat hasil yang berkualitas atau terakomodirnya kepentingan publik. Bahkan sekedar untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan pun rasanya sulit," ujar dia.
Lebih lanjut, kalau terus begitu DPR RI periode ini hanya akan tercatat sebagai penghasil produk legislasi yang akan mengancam demokrasi.
"Ya DPR kali ini akhirnya akan tercatat menghasilkan produk legislasi yang rentan merusak konsolidasi demokrasi dengan menghadirkan UU yang hanya demi memuaskan kepentingan elit yang akan berkuasa saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) supaya tak dilakukan menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Puan menanggapi pertanyaan awak media soal kemungkinan lewat revisi UU, Wantimpres nanti perannya akan sejajar dengan Presiden.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD" kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2024).
Ia mengatakan, lewat revisi nanti diharapkan Wantimpres memiliki peran yang lebih kuat lagi.
"Bagaimana seperti apa ini harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkann nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," ujarnya.
"Kita sekarang ini masuk dari paripurna pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," sambungnya.
Puan juga menyampaikan, jika RUU Wantimpres usai menjadi RUU Inisiatif DPR akan dibahas usai masa reses. Pihaknya juga akan melihat apakah dimungkinkan RUU ini diselesaikan di periode sekarang atau yang akan datang.
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," katanya.
"Namun jika tidak memungkinkan presiden yang akan datang paska 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," sambungnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024, Kamis (11/7/2024).
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR.
Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.
Lodewijk pun lantas langsung meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?," kata Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," jawab kompak para anggota DPR RI yang hadir.
Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
RUU Wantimpres ini terkesan dilakukan secara kilat. Dimana pada hari Selasa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI. Dan pada hari ini diketuk untuk diamini menjadi RUU Inisiatif DPR RI.