Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan

Kamis, 11 Juli 2024 | 22:30 WIB
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin janggal.

Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri menilai, Terbit merupakan aktor intelektual dari kerangkeng manusia yang berada di wilayah tempat tinggalnya.

“Apabila merujuk pada putusan lain yang berhubungan yakni Perkara Nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb yang melibatkan Dewa Perangin Angin dan Hendra Subakti alias Gubsar, yang dalam putusannya menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sangat tidak mungkin apabila TRP tidak mengetahui adanya tindakan tersebut,” kata Azlia kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).

Lantaran itu, Azlia menilai Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap putusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

Baca Juga: Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

"Perlu untuk KY dan Bawas MA turun turut serta mengawasi dan memeriksa hakim pemeriksa perkara," katanya.

Sebelumnya, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediamannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Baca Juga: Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," jelas Andriansyah.

Terkait itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

“JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.

JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI