Suara.com - Sebanyak 7 orang anggota sindikat judi online yang diringkus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dalam penggerebekan di Apartemen Kawasan Grogol Petamburan disebut-sebut termasuk dalam jaringan Kamboja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan mengemukakan hal tersebut saat dihubungi, Kamis (11/7/2024).
"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri.
Andri mengungkapkan bahwa dalam aksinya, sindikat tersebut juga melakukan peretasan terhadap situs milik pemerintah, dan akademisi pendidikan.
Baca Juga: Menko Polhukam Klaim Serahkan Nama ASN yang Terlibat Judi Online ke Lembaga dan Kementerian
Setelahnya, laman tersebut dijadikan untuk promosi situs judi online.
"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," katanya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait omzet yang telah dihimpun dari hasil perjudian yang dilakukan oleh komplotan ini.
Hingga kini enam orang operator judi online FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) sudah ditangkap. Sementara satu orang berinisial MHP (41) diduga pemilik rekening untuk menampung uang judi online.
Baca Juga: Keamanan Lemah Jadi Alasan Situs Pemerintah dan Kampus Terpapar Iklan Judi Online