Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:34 WIB
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI