Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:34 WIB
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak menerima restitusi bagi korban dan ahli waris dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai terdakwa.

Majelis hakim justru memberikan vonis bebas bagi Terbit Rencana dalam kasus yang berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tidak berorientasi pada korban sehingga keadilan dalam perkara ini makin sulit diwujudkan.

Bukan hanya membebaskan Terbit, majelis hakim juga tidak menerima restitusi atau ganti rugi bagi korban dan ahli warisnya.

Baca Juga: Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

“Diputus bebasnya TRP oleh hakim pemeriksa perkara memberi dampak tidak diberikannya restitusi bagi korban maupun ahli warisnya yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di kerangkeng manusia langkat," kata Azlia kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).

"Seharusnya dalam kasus tindak pidana, korban turut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan untuk mendapatkan haknya," katanya.

Untuk itu, Azlia menegaskan bahwa KontraS mendorong jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, termasuk memperjuangkan restitusi bagi korban dan ahli warisnya.

“Kami merasa perlu untuk jaksa penuntut umum menaikkan kasus ini ke tingkat kasasi dengan kembali mencantumkan restitusi sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Sebelumnya, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediamannya.

Baca Juga: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI