Suara.com - Bodhiya Vimala Sucitto, kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan kasus pemukulan yang diduga dari kelompok pendukung eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). Aksi pemukulan saat korban meliput sidang vonis SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, siang tadi.
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga ormas pendukung SYL. Mereka diketahui mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi atau Formasi.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kami (wartawan) sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak (jurnalis) TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau.
"Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut.
Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
Baca Juga: Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan terjadi usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.
Buntut dari kericuhan usai sidang vonis itu, SYL meminta maaf.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)