Suara.com - Sejumlah elemen dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan pertemuan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/7/2024). Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti penggusuran Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Eskekutif PKBI Nasional, Eko Maryadi mengatakan pihaknya bersama sejumlah LSM sepakat akan melakukan aksi tindak lanjut. Salah satunya membuat surat dan petisi untuk para pihak yang dianggap berkaitan dengan penggusuran ini.
Mulai dari Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurutnya, Jokowi perlu tahu persoalan tersebut karena pada tahun 2022 lalu memberikan gelar pahlawan nasional pada pendiri PKBI, Soeharto Sastrosoeyoso.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM
"Kita akan dorong membuat semacam petisi atau surat berantai kepada Presiden Joko Widodo agar dia aware. Presiden ini harus dilibatkan dan harus terlibat dalam masalah ini. Dia yang memberikan gelar pahlawan pada pendiri PKBI," ujar Eko saat ditemui Suara.com.
Kemudian, ia juga akan menggalang simpati dari LSM lainnya sebagai bentuk dukungan dan solidaritas.
"Jadi tadi muncul ide-ide membuat skema gerakan ini lebih luas. Kita akan tarik lagi skala perjuangannya ini menjadi suatu yang memang melawan ketidakadilan dan memperjuangkan apa saja yang diperjuangkan PKBI selama ini yaitu pemenuhan hak seksual reproduksi masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Jaksel menggusur Kantor PKBI Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik mengatakan, penggusuran dilakukan oleh sekitar 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibackup oleh puluhan aparat TNI-Polri.
PKBI sendiri, menurut Ichsan, telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 1970.
Baca Juga: Penggusuran Dinilai Brutal, PKBI Akan Gugat Pemkot Jaksel
“Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yang sudah ditempati selama 55 tahun, berdasarkan SK Gubernur DKI No.207/2016,” kata Ichsan dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (10/7/2024).
“Padahal putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable,” tambahnya.
Ichsan menuturkan, PKBI telah berdiri sejak tahun 1957. PKBI merupakan Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI ikut membidani BKKBN yang sekarang menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.