Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan bahwa area lahan kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) akan dibangun gedung baru.
Lantaran itu, pemerintah lakukan penggusuran terhadap pengurus PKBI yang telah menempati area teraebut sejak tahun 1970.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes yang memiliki hak atas lahan tersebut, sesuai dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374 tanggal 10 Agustus 1999.
Nantinya, area tersebut akan dibangun asrama bagi para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named).
Baca Juga: Penggusuran Dinilai Brutal, PKBI Akan Gugat Pemkot Jaksel
"Kita gunakan untuk asrama sehingga nakes dan named yang dari timur kalau akan pelatihan ada tempat menginap," kata Nadia kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024).
Selain asrama, juga akan dibuat suatu layanan terintegrasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan dalam mengurus administrasi.
"Layanan terintegrasi SDM kesehatan seperti mengurus STR (Surat Tanda Registrasi), SIP (Surat Izin Praktik), kantor konsil kesehatan, mengurus beasiswa, penempatan dan sebagainya," kata Nadia.
Oleh sebab itu, Nadia menyampaikan bahwa penggusuran itu sebenarnya upaya penertiban aset pemerintah atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No 207 Tahun 2016.
Kemenkes juga menolak klaim PKBI terkait lahan tersebut jadi milik mereka atas dasar hibah dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970.
Baca Juga: Status Hanya Dipinjamkan, Begini Kronologi Pengosongan Kantor PKBI di Kebayoran Versi Kemenkes
"Upaya persuasif dan kekeluargaan terus diupayakan oleh Departemen Kesehatan kepada PKBI, agar PKBI dapat melakukan penyerahan kembali tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan. Pada 1999, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 diterbitkan atas permohonan Kementerian Kesehatan," kata Nadia.
Dia menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Kemenkes sejak tahun 1999 didasarkan pada bukti yang kuat.