Suara.com - Serangan balik terhadap penyidik KPK berupa sejumlah pelaporan yang dilakukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan anggota tim anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah dianggap mengganggu rencana penyidikan di lembaga antirasuah itu.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain dilaporkan oleh staf Hasto, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku juga dilaporkan oleh Donni ke Dewas KPK. Pelaporan itu juga dilakukan di Komnas HAM, Propam Polri hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

"Penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM," ujarnya.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga menambahkan pihaknya tak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menilai laporan tersebut adalah hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara tersangka HM, sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak dua kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel," tuturnya.
Serangan Balik Kubu Hasto
Baca Juga: Pansel KPK Gandeng BIN buat Seleksi Capim, Ini Tujuannya!
Untuk diketahui, staf Hasto, Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis (20/6), terkait penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024.