Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:51 WIB
Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede
Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," kata Tomi.

Fuji. [Instagram]
Fuji. [Instagram]

Tomi menambahkan, bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," kata Tomi.

Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya, polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI