Suara.com - Batara Ageng (BA), eks manajer Fujianti Utami Putri terancam hukumam penjara selama lima tahun usai resmi berstatus tersangka dalam kasus penggelapan uang Rp1,3 miliar.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepada polisi, Batara mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.
"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," kata Tomi.
Baca Juga: Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M
Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan Batara, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh tersangka, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.
Tomi melanjutkan bahwa kontrak Fuji dengan 20 agensi tersebut berawal dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.
"Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau 'endorsement'," kata Tomi.
Uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk foya-foya, termasuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: Dituduh Mantan Istri Tilap Uang Rp69 Miliar, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Besok
Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.
"Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024," kata Tomi.