CEK FAKTA: Pegi Setiawan Dihukum Mati karena Terbukti Bunuh Vina, Apa Benar?

Bella Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:01 WIB
CEK FAKTA: Pegi Setiawan Dihukum Mati karena Terbukti Bunuh Vina, Apa Benar?
Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) [X/KemenperinRI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video YouTube berdurasi 10 menit yang diunggah pada 5 Juli lalu menyebar berita dengan klaim bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan dihukum mati.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GEMPAR MALAM INI..!! TITIK AKHIR PEGI DI EKSEKUSI MATI RESMI TERSANGKA PEMBUNUH VINA CIREBON

BREAKING NEWS LANGKAH AKHIR PEGI PERONG RESMI DIEKSEKUSI MATI TERBUKTI PEMBUNUH VINA CIREBON”

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Polisi Jawa Barat Marah terkait Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah?

Namun, benarkah Pegi Setiawan yang merupakan tersangka kasus vina Cirebon dihukum mati?

Setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim tersebut ternyata tidak benar.

Humas Polda Jawa Barat melalui akun Facebook resminya mengklarifikasi bahwa narasi dalam video tersebut merupakan hoaks. Thumbnail video juga menampilkan gambar manipulasi, yang sebenarnya merupakan foto tersangka lain dalam kasus pembunuhan di Magelang.

Dalam penjelasannya, Humas Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar yang valid.

Pegi Setiawaan Bebas setelah Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Pegi Setiawan bahkan telah mengajukan gugatan sidang praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Jabar, yang kemudian memenangkannya. Hakim PN Bandung memutuskan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan membatalkannya.

Baca Juga: Usai Bebas! Pegi Setiawan Mendadak Muncul di TV jadi Pembaca Berita: Ini Bentuk Terima Kasih Saya ke Media

Sebagai hasil dari keputusan tersebut, Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jawa Barat pada tanggal 8 Juli.

Pegi Setiawan, yang disambut oleh kedua orang tuanya dan tim kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya untuk kembali bekerja setelah berlarut-larut dalam proses hukum yang mempengaruhi hidupnya. Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, sebelum dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, mengutip ANTARA Rabu.

Pegi Setiawan memastikan bahwa dirinya selalu mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan, maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut. Bahkan menurutnya, para tahanan juga memberikan dukungan moril, agar ia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.

Adapun dukungan yang diterima Pegi Setiawan ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci dan peralatan lainnya yang bisa ia gunakan untuk beribadah.

“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkap Pegi.

Lebih lanjut, Pegi Setiawan mengungkapkan perasaannya dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.

“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI