Suara.com - Sebuah video YouTube berdurasi 10 menit yang diunggah pada 5 Juli lalu menyebar berita dengan klaim bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan dihukum mati.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GEMPAR MALAM INI..!! TITIK AKHIR PEGI DI EKSEKUSI MATI RESMI TERSANGKA PEMBUNUH VINA CIREBON
BREAKING NEWS LANGKAH AKHIR PEGI PERONG RESMI DIEKSEKUSI MATI TERBUKTI PEMBUNUH VINA CIREBON”
Namun, benarkah Pegi Setiawan yang merupakan tersangka kasus vina Cirebon dihukum mati?
Setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Humas Polda Jawa Barat melalui akun Facebook resminya mengklarifikasi bahwa narasi dalam video tersebut merupakan hoaks. Thumbnail video juga menampilkan gambar manipulasi, yang sebenarnya merupakan foto tersangka lain dalam kasus pembunuhan di Magelang.
Dalam penjelasannya, Humas Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
Pegi Setiawaan Bebas setelah Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Pegi Setiawan bahkan telah mengajukan gugatan sidang praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Jabar, yang kemudian memenangkannya. Hakim PN Bandung memutuskan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan membatalkannya.
Sebagai hasil dari keputusan tersebut, Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jawa Barat pada tanggal 8 Juli.