Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD
Sekjen PAN Eddy Soeparno. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan adanya Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hanya untuk memperkuat peran dan fungsi Wantimpres.

Sementara terkait untuk menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menurutnya itu harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

"Justru di sini dikuatkan, tugas dan fungsi dari dewan pertimbangan presiden. Karena bagaimana pun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasehat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak," kata Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, penguatan dilakukan terhadap Wantimpres agar memiliki tugas yang jelas.

Baca Juga: DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Jokowi

"Dan ini saya kira baik sekali karena bagaimanapun juga dewan pertimbangan presiden sebagaimana halnya wantimpres harus diisi oleh tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang yang akan memberikan masukan kepada presiden dari aspek politik, ekonomi perdagangan bisnis dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan wacana dihadirkannya kembali DPA lewat Revisi UU Wantimpres, Eddy menilai hal itu tak bisa dilakukan.

Pasalnya, kata dia, dihidupkannya kembali DPA harus melalui amendemen UUD 1945.

"Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU kan artinya harus kita amandemen UUD tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari wantimpres yang saat ini sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Pembahasan Kilat Revisi UU Wantimpres: Selasa Dibahas, Kamis Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR.

Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.

Lodewijk pun lantas langsung meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?," kata Lodewijk dalam rapat.

"Setuju," jawab kompak para anggota DPR RI yang hadir.

Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI, nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

RUU Wantimpres ini terkesan dilakukan secara kilat. Dimana pada hari Selasa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI. Dan pada hari ini diketuk untuk diamini menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI