Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Judi Online yang dipimpinnya telah melakukan tiga hal dalam upaya memutus jaringan judi online.
Hadi mengatakan, pemerintah telah melakukan pemutusan kanal-kanal yang terkait dengan judi online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informirmatika (Kominfo).
"Satgas judol yang jelas kita sudah melaksanakan tiga (hal). Pertama, memutus kanal-kanal yang terkait dengan judol, dilaksanakan oleh Kominfo," katanya, saat di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kemudian, lanjut Hadi, satgas juga telah menyerahkan rekening-rekening yang dicurigai melakukan transaksi kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Iphone Selebgram Asal Bandung Disita Polisi Karena Promosikan Judi Online
"Mungkin dalam minggu ini, minggu depan saya minta sudah berapa yang diambil dananya oleh penyidik Polri. Ya, tapi sudah kita laksanakan ini," ucap Hadi.
Kemudian, Hadi juga mengaku telah menyerahkan daftar nama orang yang terlibat dalam transaksi judi online ke kepala lembaga atau kementerian untuk melakukan tindak disiplin.
"Kita menginformasikan kepada kementerian/lembaga siapa-siapa yang terkait ikut judi online, dan itu saya biasanya langsung ngomong ke kepala lembaga atau kementerian untuk segera ditindaklanjuti didisiplinkan," ungkap Hadi.
Hadi juga mengatakan, telah mengusut 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam perjudian online
"Muaranya adalah nanti penyidik yang tahu, apakah itu bagian dari bandar atau pemain," katanya.
Baca Juga: Sosok DW, Selebgram Pati yang Promosi Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun