Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaitkan dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.
"Saya ingatkan ini bukan (bagi-bagi) proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL juga menyatakan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan jaksa. Dia menegaskan semua pembayaran dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ucap SYL.
Terlepas dari itu, SYL berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara lainnya takut untuk mengambil kebijakan. Sebab, kebijakan yang diambilnya diklaim sangat beresiko tinggi. Namun, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/11/76616-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ucap SYL.
"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," tandas dia.
SYL Divonis Ringan
Baca Juga: Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
Har ini, SYL dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.