Suara.com - Sidang vonis terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadillan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024) ricuh. Bahkan, jurnalis televisi menjadi korban penganiayaan diduga oleh Forum Masyarakat Sulawesi atau Formasi, ormas pendukung SYL.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah SYL dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Perihal kejadian kericuhan hingga ada korban dari wartawan, SYL meminta maaf. Dia mengklaim tidak ada niatan untuk membuat sidang vonisnya itu berujung ricuh.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," kata SYL usai menjalani sidang putusan.
Baca Juga: Divonis Ringan 10 Tahun Bui, SYL Puji-puji Jokowi dan Surya Paloh
Pendukung SYL Aniaya Wartawan
Jurnalis bernama Bodhiya Vimala dianiaya oleh ormas pendukung SYL usai sidang putusan. Saat hadir di sidang, ormas pendukung SYL itu diketahui mengenakan pakaian berwarna putih bertuliskan Formasi di bagian belakang.
Jurnalis yang menjadi korban kekerasan itu merupakan camera person salah satu televisi nasional.
Dia mengaku sempat dikejar dan ditendang oleh anggota Formasi itu.
Awalnya, Bodhiya menjelaskan ormas tersebut mengaku akan tertib saat SYL keluar. Beberapa kamera televisi sudah berada pada posisi masing-masing di depan ruang sidang.
Baca Juga: Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
Namun, saat SYL keluar, para anggota ormas makin mendekat dan berdesakan sehingga mengganggu kerja para wartawan.
Bahkan, Bodhiya mengaku alat liputannya mengalami kerusakan akibat para anggota ormas berdesakan.
"Karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi," kata Bhodiya.
"Mereka nggak suka kayaknya. Ya sudah, gue dikejar," tambah dia.
Divonis Ringan
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL karena dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Vonis itu jauh dengan ancaman hukuman yang diberikan Jaksa KPK. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL hukuman 12 tahun penjara.