Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menerima laporan dari pihak keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky. Dalam pelaporan itu, para keluarga terpidana melaporkan dua saksi kasus Vina, yakni Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mehgaku kini laporan itu sedang didalami oleh penyelidik.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, kata dia, Polri juga akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Keluarga Terpidana Bikin Laporan
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.
Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.
"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.