Suara.com - Kamis (11/7/2024) tampaknya menjadi hari keberuntungan bagi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, politisi Partai NasDem itu ternyata bernasib mujur karena diganjar vonis ringan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi SYL setelah dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di sidang.
Tak hanya menerima hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," ujar hakim.
SYL menerima vonis ringan karena jauh dari ancaman hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Drama Tangis SYL
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menyindir drama SYL di muka sidang. Salah satunya aksi menangis SYL saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di depan hakim.
Baca Juga: Firli Bahuri Viral Main Bulu Tangkis Bareng Kevin-Marcus, Pimpinan Komisi III DPR Bilang Begini
Menurut Jaksa Meyer Simanjuntak, drama tangis SYL tidak akan menghapus dosa-dosanya selama menjabat sebagai mentan.
“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, tuntutan pidana penjara 12 tahun yang ditujukan untuk SYL dianggap sudah adil agar SYL bisa memperbaiki diri dan bertobat.
Namun, lanjut Meyer, SYL dan penasehat hukumnya justru meminta agar majelis hakim membebaskan SYL dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari kepentingan dinas dan kebutuhan rakyat.
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat?” tutur Meyer.