Suara.com - Kamis (11/7/2024) tampaknya menjadi hari keberuntungan bagi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, politisi Partai NasDem itu ternyata bernasib mujur karena diganjar vonis ringan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi SYL setelah dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di sidang.
Tak hanya menerima hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," ujar hakim.
SYL menerima vonis ringan karena jauh dari ancaman hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Drama Tangis SYL
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menyindir drama SYL di muka sidang. Salah satunya aksi menangis SYL saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di depan hakim.
Baca Juga: Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok
Menurut Jaksa Meyer Simanjuntak, drama tangis SYL tidak akan menghapus dosa-dosanya selama menjabat sebagai mentan.