Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan, tidak akan ada lagi dwifungsi ABRI atau TNI dalam revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang saat ini masih digodok oleh DPR dan pemerintah.
“Berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR. Sehingga sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR,” kata Hadi, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan, dwifungsi TNI hanya bagian dari perjalanan sejarah. Dalam pembahasan ke depan, Hadi memastikan jika tidak ada lagi hal serupa.
“Sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu,” terang Hadi.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kirim Surpres, RUU TNI-Polri Siap Dikebut DPR?
Hadi menjelaskan, dalam RUU TNI, memang membuka peluang bagi anggora TNI berperan lebih luas di luar institusi. Namun TNI tidak bisa melakukan politik praktis.
“TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti, diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga dan kebijakan presiden,” katanya.
Saat ini, lanjut Hadi, TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian yang dinaungi oleh Kemenko Polhukam. Namun nantinya akan diperluas.
“Namun akan sesuai dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki kementerian lembaga,” ujar Hadi.
“Contohnya KKP ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh, di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya, ini salah satu contoh, namun belum sampai pemabahasan, nanti arahnya kesana,” tambahnya.
Baca Juga: Bahas Peretasan PDN, Menkopolhukam Gelar Rapat Tertutup Dengan Menkominfo Dan BSSN