Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB
Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah fakta persidangan, yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabatnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh istri terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Keperluan keluarga terdakwa berupa keprluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lakn yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," tambah dia.

Baca Juga: Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

Lebih lanjut, penggunaan uang hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian juga disebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi berupa pembelian barang-barang sepertu pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.

"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," ujar Fahzal.

Hal lain yang dilakukan SYL ialah pemberian uang kepada Partai Nasdem dalam rangka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

"Keperluan lainnya yang tidak diuraikan," tandas Fahzal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI