DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Jokowi

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:59 WIB
DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU Wantimpres ini terkesan dilakukan secara kilat. Di mana pada hari Selasa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI. Dan pada Kamis hari ini diketuk untuk diamini menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Jadi DPA

Sebelumnya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Wantimpres. Pertama perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Dok: DPR)
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Dok: DPR)

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu dewan pertimbangn presiden menjdi dewan pertimbangan agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginn dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, meski berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung nanti tugasnya tetap sama seperti Wantimpres.

"Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu kan cuma 8, sekarang disershkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," katanya.

Kemudian yang terakhir, kata dia, menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," katanya.

Baca Juga: Terkuak! Alasan di Balik Batalnya Kepindahan Jokowi ke IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI