Satu Lagi Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Ditangkap, Perannya Menyuruh Dua Eksekutor

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:58 WIB
Satu Lagi Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Ditangkap, Perannya Menyuruh Dua Eksekutor
Rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu kebakaran di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis 27 Juni 2024. Rico bersama istri, anaknya usia 12 tahun dan cucunya 3 tahun tewas. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali meringkus satu tersangka terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Tanah Karo, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang diringkus itu berinisial B alias Bulang. Dengan penangkapan ini, sudah ada 3 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.

Hadi menyebut, peran B dalam perkara ini yakni memerintahkan dua eksekutor pembakaran rumah Rico yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah RAS (37) dan YT (36).

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi, saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan Whatsapp, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Panglima TNI: Serahkan ke Polri!

Mendapat perintah dari B, RAS dan YST kemudian menyanggupinya. Dalam menjalankan misi dari B, RAS menunggu di atas motor matic, sementara YST menyiramkan bahan bakar dan menyulutkan api.

"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," terang Hadi.

Hadi mengaku, pengungkapan pembakaran rumah Rico dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Scientific Crime Investigation atau SCI sendiri, merupakan metode memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Anggotanya Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV: Sudah Diatasi Polri

Sebelumnya, rumah seorang jurnalis, Rico Sempurna Pasaribu (47) dibakar oleh orang tidak dikenal.

Rumah Rico diduga dibakar usai ia memberitakan soal kasus perjudian dan narkotika. Ironisnya, kebakaran tersebut menewaskan Rico bersama tiga orang anggota keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI