Tegaskan Jadi Pemilik Sah Lahan Kantor PKBI yang Digusur Pemkot Jaksel, Ini Penjelasan Kemenkes

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:34 WIB
Tegaskan Jadi Pemilik Sah Lahan Kantor PKBI yang Digusur Pemkot Jaksel, Ini Penjelasan Kemenkes
Suasana kantor PKBI saat digusur oleh ratusan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). (Foto: Dok. PKBI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penggusuran kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Kebayoran Baru, Jakarta, telah sesuai dengan hukum. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374/Gunung tanggal 10 Agustus 1999 atas nama Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sampai saat ini lahan yang ditempati oleh PKBI masih milik Kemenkes secara sah.

"Dengan dasar hukum yang telah menyatakan kepemilikan tanah adalah Kemenkes, dilakukan penertiban aset pemerintah yang akan lebih bermanfaat untuk layanan masyarakat. Makanya kita melakukan upaya penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016," jelas Nadia saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2024).

Nadia menjelaskan, klaim kepemilikan aset atas nama Kemenkes itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun tata usaha negara.

Baca Juga: Tegas! Kemenkes Bilang Imunisasi Ganda Tidak Akan Sebabkan Kematian Pada Anak, Ini Buktinya

PKBI disebut telah beberapa kali mengajukan gugatan. Yakni, gugatan tata usaha negara yang menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) 374 dan meminta proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PKBI. Namun, amar putusan sampai di tingkat kasasi secara keseluruhan menolak gugatan tersebut.

Demikian juga dengan gugatan perdata yang diajukan PKBI dalam perkara 836, sampai tahap peninjauan kembali dengan amar putusan menolak permohonan PKBI. Serta perkara 433 sampai dengan tahap kasasi juga dengan amar putusan menolak permohonan PKBI.

Nadia mengatakan, SHM 374 telah diterbitkan sejak tahun 1999 atas permohonan Kementerian Kesehatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"BPN telah menyatakan bahwa penerbitan sertifikat kepada Kementerian Kesehatan didasarkan pada bukti yang kuat," tegas Nadia.

PKBI sendiri telah berdiri sejak tahun 1957. PKBI merupakan Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI).

Baca Juga: Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya

Kantor yang berada di area Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI