Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:00 WIB
Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil
Ilustrasi hamil (Unsplash.com/ Camylla Battani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lamanya cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu pekerja dikhawatirkan bisa menghambat produktivitas karir perempuan. Padahal cuti maksimal 6 bulan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) itu hanya bisa diberikan kepada ibu pekerja dengan gangguan kesehatan tertentu dan atau masalah kesehatan pada bayinya.

Dokter spesialis kandungan dr. Ivander Ramon Utama, Sp.OG., menyampaikan bahwa cuti tiga bulan pun sudah cukup bagi ibu melahirkan dengan kondisi yang sehat.

"Cutinya cukup 3 bulan. Seorang ibu hamil harus berada dalam kondisi optimal dan sehat sehingga saat melahirkan kondisi ibu tetap sehat, dan segera siap kembali beraktivitas dan kembali ke aktivitas bekerja," kata dokter Ivander saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/7/2024).

Kondisi optimal dan sehat pasca melahirkan itu tidak serta merta terjadi. Melainkan ibu hamil harus benar-benar menjaga kesehatannya sejak awal masa kehamilan, salah satunya dengan rutin lakukan kontrol ke dokter.

Baca Juga: Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan

Kesehatan psikis juga tak boleh diabaikan. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K)., meminta kepada perusahaan agar tidak memberi banyak tekanan kerja kepada karyawannya yang sedang hamil.

"Di awal kehamilan, sebelum 4 bulan, ibu sering mual muntah. Kadang-kadang kalau dia juga stres kerja, pekerjaan yang sibuk, ditambah mual muntah, makan juga gak bisa. Menurut saya, ini memberatkan bagi pertumbuhan janin. Ini yang perlu dapat perhatian supaya dia dapat perlakuan khusus saat hamil muda," jelas dokter Hasto dihubungi Suara.com.

Kondisi rawan juga bisa terjadi ketika satu bulan sebelum melahirkan atau sekitar usia janin 36 minggu. Dokter Hasto menjelaskan bahwa pada saat itu ibu hamil sering alami kontraksi palsu yang menimbulkan rasa nyeri di perutnya.

Untuk menjaga kondisinya tetap sehat, dokter spesialis kandungan itu menyarankan agar ibu pekerja yang sedang hamil mengirangi aktivitas fisik mulai satu bulan sebelum melahirkan. Bahkan lebih baik jika ibu telah mulai mengambil cuti bekerja untuk persiapkan persalinan.

"Di sebulan terakhir sebelum melahirkan perlu aktivitas fisik dikurangi karena kalau terlalu banyak aktivitas fisik bisa pecah ketuban sebelum waktunya," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru

Meski begitu, bukan berarti ibu hamil hanya rebahan sepanjang hari. Melainkan masih bisa lakukan senam hamil dengan dibimbing oleh bidan, saran dokter Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI