Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:47 WIB
Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap mendengarkan pembacaan vonis. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan Suara.com di lokasi, SYL memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.17 WIB. Dia terpantau mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang dengan perpaduan warna hitam, cokelat, dan merah.

Tak lama setelah masuk ruang sidang, SYL langsung menempati kursi terdakwa, diikuti oleh dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan bekas Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Firli Bahuri Viral Main Bulu Tangkis Bareng Kevin-Marcus, Pimpinan Komisi III DPR Bilang Begini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI