Rian Terpaksa Jalan Terpincang Usai Dihadiahkan Timah Panas, Akibat Nekat Lawan Petugas

Kamis, 11 Juli 2024 | 03:25 WIB
Rian Terpaksa Jalan Terpincang Usai Dihadiahkan Timah Panas, Akibat Nekat Lawan Petugas
Satu pembegal dapat hadiah timah panas aparat saat akan melawan petugas ketika mencari barang bukti di Bantaran Kali Angke. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi terpaksa berikan hadiah timah panas kepada RF alias Rian, tersangka pembegalan ponsel sejoli di warung nasi yang berada di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Peramburan, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kiri tersangka lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pencarian barang bukti.

"Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas Muharram, di kantornya, Polsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024).

"Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan mengatakan bahwa baju yang dipakai saat merampok dikubur di bantaran Kali Angke. Ketika anggota kami sedang mencari baju tersebut, Rian berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan kayu," tambah Muharram.

Baca Juga: Rampas HP Sejoli di Warteg, Duo Begal Sadis di Jakbar Ternyata Hobi Mabuk-mabukan

Doyan Miras

Muharram mengatakan, aksi nekat tersangka dilakukan saat tersangka dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.

Saat ingin kembali mengonsumsi miras, tersangka tidak punya uang lagi. Kemudian dua bandit ini melakukan aksi begal.

"Pelaku merupakan pengangguran yang hobi mabuk-mabukan. Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras."

"Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka," ujar Muharram.

Baca Juga: Kepergok! Aksi Begal di Weleri Berakhir Babak Belur Dihajar Massa

Dalam penangkapan Rian dan AS, pihak kepolisian mengaku sedikit alami hambatan, lantaran kejadian ini viral. Akibatnya, mereka sempat bersembunyi dari kejaran petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI