Suara.com - Seorang wanita korban kekerasan seksual mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendadak pingsan usai dihadirkan sebagai saksi kunci di persidangan, Rabu (10/7/2024). Pemicu saksi kunci itu pingsan karena masih trauma dengan tindakan cabul terdakwa RS.
Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Misrawati Puspa seusai sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.
"Saat keluar dari ruang persidangan, saksi tiba-tiba histeris, terdiam, kemudian pingsan. Kami bawa ke ruang jaksa sampai dia sadar lagi," katanya dikutip dari Antara, Rabu malam.
Menurutnya sehari sebelum persidangan, saksi kunci yang juga merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan RS itu, juga menunjukkan gejala tertekan dan trauma.
"Ini menunjukkan bahwa saksi sangat trauma, apalagi ini momen di mana dia bertemu langsung dengan pelaku dan menceritakan kembali hal-hal yang dialaminya selama ini. Tapi saksi menguatkan diri sepanjang sidang dan bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, saksi kunci juga didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).
"Sidang hari ini berjalan lancar, korban atau saksi ini juga bisa memberikan keterangan ya walaupun kadang terbata-bata atau menangis, tapi dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.
Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).
RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.
RS kemudian pindah mengajar di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.
Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. (Antara)