Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memandang usulan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan hal yang memungkinkan. Sebab upaya mengubah nomenklatur di DPR itu dilakukan melalui revisi undang-undang alias RUU.
Airlangga mengatakan revisi aturan tersebut diusulkan oleh DPR ke pemerintah.
"Kalau usulan perubahan undang-undang ya mungkin," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, ditanya terkait sikap partai-partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM), Airlangga tidak menjawab. Ia hanya menegaskan bahwa semua fraksi di Senayan sudah menyapakati revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR
"Kalau ini kan sudah persetujuan semua fraksi di DPR. Sudah ada persetujuan di seluruh fraksi di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam perjalanan rapat, 9 fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Tak Gentar Nama Sandiaga Mencuat, Ini Modal Golkar Pede Jagokan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandangannya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR RI bersama dengan pemerintah dan akhirnya setujui.
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman dijawab 'setuju' para anggotanya.
Adapun setelah rapat, Supratman menjelaskan, ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Wantimpres. Pertama perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu dewan pertimbangn presiden menjdi dewan pertimbangan agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," ujarnya.