Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:46 WIB
Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online
Polres Jakbar mengungkap kasus bisnis judi online yang para tersangkanya meretas situs pemerintah. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh tersangka dalam kasus bisnis judi online (judol). Selama menjalankan bisnis judol, ketujuh tersangka menyulap apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar sebagai markas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, para tersangka meretas situs milik pemerintah dan instansi pendidikan untuk memasarkan laman judi online yang dikelolanya. 

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024). 

Kepada penyidik, para tersangka mengaku menyasar laman milik pemerintah dan instansi pemerintah lantaran memiliki tingkat keamanan yang rendah. Mereka mengubah tampilan laman tersebut menjadi konten judi online.

Baca Juga: Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan Digerebek, 7 Orang Dicuduk

Namun, Andri tidak menyebutkan rinci soal laman pemerintah yang telh mereka jebol.

Polisi melakukan penggerebakan markas judi online di salah satu unit apartemen yang berada di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta. [Suara.com/Faqih]
Polisi melakukan penggerebakan markas judi online di salah satu unit apartemen yang berada di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta. [Suara.com/Faqih]

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah maupun pendidikan yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

Terkuaknya kasus ini, enam tersangka berperan sebagai admin laman judi online. Sementara 1 tersangka lainnya berperan sebagai orang yang menampung uang hasil perjudian.

“Hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. 

Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI