Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh tersangka dalam kasus bisnis judi online (judol). Selama menjalankan bisnis judol, ketujuh tersangka menyulap apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar sebagai markas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, para tersangka meretas situs milik pemerintah dan instansi pendidikan untuk memasarkan laman judi online yang dikelolanya.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Kepada penyidik, para tersangka mengaku menyasar laman milik pemerintah dan instansi pemerintah lantaran memiliki tingkat keamanan yang rendah. Mereka mengubah tampilan laman tersebut menjadi konten judi online.
Baca Juga: Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan Digerebek, 7 Orang Dicuduk
Namun, Andri tidak menyebutkan rinci soal laman pemerintah yang telh mereka jebol.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah maupun pendidikan yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.
Terkuaknya kasus ini, enam tersangka berperan sebagai admin laman judi online. Sementara 1 tersangka lainnya berperan sebagai orang yang menampung uang hasil perjudian.
“Hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," pungkasnya.