'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:31 WIB
'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!
'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang! [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah Pasren, keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kembali melapor ke Bareskrim Polri, hari ini. Kali ini, keluarga para terpidana yang divonis hukuman mati itu melaporkan Aep dan Dede karena diduga telah memberikan keterangan palsu.

Saat melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keluarga para terpidana turut didampingi Dedi Mulyadi, dan pengacara serta organisasi Peradi.

Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu.

Mantan Bupati Purwakarta itu menyebut, 7 terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, karena kesaksian palsu salah satunya dari saksi Aep dan Dede.

Dedi mengatakan upaya melaporkan untuk menguji kesaksian Aep dan Dede ini sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan tujuh terpidana.

Dedi pun turut menyinggung soal perlawanan hukum Pegi Setiawan yang kini dibebaskan usai gugatannya dimenangkan hakim.

"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," tutur Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI