Suara.com - Kepulangan Pegi Setiawan ke kampung halaman di Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (9/7/2024) kemarin disambut meriah. Pasalnya, Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap itu bak selebriti karena sempat diarak puluhan warga dengan menggunakan rebana saat tiba di kediamannya.
Diketahui, Pegi telah dibebaskan dari penjara setelah gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Momen keluarga dan warga yang menyambut kepulangan Pegi setelah bebas menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan ulang akun Instagram @sukabumitoday, Rabu (10/7/2024).
Dalam video itu, Pegi didampingi anggota keluarga dan tim pengacara menumpang mobil Toyota Avanza ketika tiba di kampung halaman. Berdasar video yang dipantau Suara.com, Pegi Setiawan sempat merespons warga yang menyambutnya dengan mengangkat dua jepol.
-lambaikan tangan dari dalam mobil kepada warga sekitar yang menyamut kedatangannya.
Tampak, puluhan wartawan pun langsung sibuk merekam momen kepulangan Pegi Setiawan dengan menggunakan kamera.
Seolah tak mau kalah dengan awak media, puluhan warga pun tampak ikut mengabadikan sosok Pegi Setiawan pasca bebas dengan menggunakan gawainya.
Saat mobil berkelir silver tiba, terdengar suara rebana yang dimainkan sejumlah remaja guna menyambut Pegi Setiawan usai dibebaskan dari penjara.
Selain itu, Pegi Setiawan pun dikerumuni wartawan hingga warga saat berjalan kaki menuju kediamannya.
Pegi yang mengenakan kaos warna hitam pun berada di tengah massa yang menyemut menyambut kedatangannya.
"Kasih jalan dulu, awas-awas," ujar salah satu wanita dalam video itu.
"Itu Peginya," demikian teriakan anak kecil.
Teriakan warga pun terdengar keras memanggil-manggil Pegi bak pahlawan.
Momen itu terjadi ketika Pegi meladeni pertanyaaan dari para wartawan yang merumuni rumahnya.
Menang Praperadilan
Sebelumnya, Perlawanan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.